Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jakarta, PAM Jaya menegaskan komitmennya untuk mengurangi ketergantungan warga Jakarta terhadap penggunaan air tanah.
Salah satu langkah penting dalam hal itu mematuhi aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 93 Tahun 2021, yang mengatur Zona Bebas Air Tanah.
“Memang belum menyasar ke rumah tangga. Kami berkonsentrasi pada gedung tinggi yang sifatnya komersil,” ujar Senior Manager Corporate Communication dan Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza saat dikonfirmasi kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).
Menurut Gatra, PAM Jaya saat ini tengah komunikasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA). Salah satu rencana yang dibahas yakni dengan memperluas zona bebas air tanah.
“Tapi at least perluasan cakupannya itu akan dilakukan, sering juga penguatan dari distribusi suplai air yang akan dilakukan,” kata Gatra.
Gatra menyoroti upaya mengurangi penggunaan air tanah di Jakarta bukan hanya menjadi perhatian PAM Jaya semata.
Ia mengungkapkan bahwa inisiatif ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak eksternal yang peduli soal air di Jakarta.
Tak jarang pembahasan mengenai persoalan zona bebas air tanah ini juga digelar dengan melibatkan pihak eksternal.
“Ini kan bisa membantu membuka wawasan masyarakat luas, pengetahuan soal manfaat air PAM, kegunaannya, dan segala macam. Jadi harapannya forum itu seperti ini bisa membantu,” kata Gatra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, eksploitasi air tanah yang menyebabkan penurunan permukaan tanah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni penyediaan suplai air dari Bendungan Jatiluhur, Jawa Barat dan Bendungan Karian, Lebak, Banten.