— RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3).
RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu. Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.
Publik terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.
Berikut ini daftar perubahan RUU TNI yang telah disepakati dalam rapat tingkat satu antara DPR dan pemerintah.
Kewenangan baru operasi militer (Pasal 7)
DPR dan pemerintah menyepakati kewenangan baru TNI secara institusi menyangkut operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan itu tertuang lewat Pasal 7 ayat 2.
Semula, UU TNI mengatur 17 tugas pokok TNI dalam OMSP. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.
Semula, ada usulan agar TNI secara institusi juga bisa dilibatkan dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu dibatalkan dan tak tercantum dalam naskah RUU yang disepakati di tingkat satu.
Penempatan jabatan sipil (Pasal 47)
Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif. Dengan penambahan itu, kini ada 14 instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10.
Empat instansi yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Sementara 10 sisanya, ada Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.