programlarindir.com -Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melayangkan protes keras ke KPK karena akan melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan ke jaksa penuntut umum (tahap II) besok, Kamis (6/3).
Protes tersebut bukan tanpa alasan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tidak menghormati hak tersangka di mana pada Selasa (4/3) telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.
“Kami tadi siang mendapatkan WA [WhatsApp] dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3) petang
kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” imbuhnya.
Ronny menyatakan informasi yang diberikan KPK siang ini membuat marah tim hukum sehingga memutuskan membuat surat protes atas tindakan sewenang-wenang penyidik KPK.